FIQH KONTEMPORER
Diambil dari acara Kajian Fiqh Kontemporer di Ruang Utama Masjid Nasional Al Akbar
Ba’da Shalat Maghrib Hari Kamis, 4 Juni 2015.
Oleh Prof. Dr.K.H. Ahmad Zahro
Dipublikasikan ulang Pertama Kali via Blog Masjid Al Hikmah Kebonsari Surabaya
dan via Facebook Masjid Al Hikmah Kebonsari Surabaya
dan via Facebook Masjid Al Hikmah Kebonsari Surabaya
Muqaddimah:
ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِينَ
Alhamdulilaahirabbil ‘aalamiin
Subhaanaka laa’ilma lanaa illaa maa ‘allamtanaa, innaka antal ‘aliimul hakiim.
Pertanyaan dan Jawaban:
Pertanyaan 1:
(Dari Bu Doktor Ismul seorang Dosen Universitas Bhayangkara yang ahli di bidang Gender, dengan pemikirannya tentang Gender telah dituangkan dalam Disertasinya):
Ada dua pertanyaan dari beliau:
a.Tentang Lagu dalam Tartil Quran:
Beberapa waktu yang lalu (di internet) ada ngaji dengan langgam jawa dan ada juga berbahasa sunda. Nah ini bagaimana ustadz menurut pandangan islam karena misalkan kalau ini dibiarkan bisa-bisa nanti ada lagu dangdut, masuk lagu Madura, dan lagu seriosa, dan lain sebagainya?
b.Tentang Pengalihan Penyakit dari Manusia ke Binatang:
Beberapa hari yang lalu ada saudara saya curhat mengenai beberapa metode penyembuhan. Ada beberapa metode penyembuhan, namun ada satu yang saya tertarik untuk menanyakan pada ustadz diantaranya ada seorang kyai di desa, memang gak bayar waktu konsultasi tapi ujung-ujungnya terakhir itu ada pengalihan penyakit ke binatang. Misalnya Anda nanti beli kambing atau sapi nanti saya alihkan penyakitnya ke sapi. Nanti disembelih darahnya sapi hitam itu dianggap penyakit sudah keluar. Cuma yang saya tidak habis pikir penyembelihannya itu tidak ada mereka, tidak disaksikan oleh yang bersangkutan.
Saya bilang ke saudara “Kowe ndelok gak! lhoh ojok-ojok dipek kyahine.” maaf ya ini.
Jawaban 1:
(Dari Prof.Dr.KH.Ahmad Zahro, namun jawaban disajikan admin dalam bentuk ringkasan):
Ringkasan Jawaban 1:
a.Saya tidak setuju walau secara fiqh formal tidak ada larangan membuat lagu untuk membaca ayat suci al Quran.
Pernah juga dahulu seorang mengalunkan Ayat Suci Al Quran menggunakan lagu langgam jawa Dhandhang Gula, ternyata tidak enak didengarkan. Tidak enaknya bukan dari segi hukum formal, tetapi dari aspek seni, aspek kenyamanan, dan aspek kebiasaan.
Bila keadaan ini dibiarkan, maka suatu hari nanti pasti terjadi membaca al Quran dengan lagu seriosa, bahkan bisa muncul versi dangdut, versi rock, versi china versi india, dan versi gundhul-gundhul pacul.
Apa yang terjadi ketika imam sholat membaca surah Al-Fatihah dengan lagu gundhul-gundhul pacul dan cucak rowo? Pasti makmumnya buyar.
Secara fiqh formal tidak ada dalil yang bisa dijadikan untuk untuk pijakan melarangnya, namun secara fiqh moral hal tersebut tidak patut ditumbuhkembangkan. Bila hal ini ditumbuhkembangkan, maka Ini akan menjadi trend buruk karena ini berkaitan dengan aspek seni, aspek kenyamanan, dan aspek kebiasaan.
Di hadits dijelaskan kebiasaan Rosulullah meminta Sahabat tertentu untuk dibacakannya Al Quran padanya, ternyata setelah diteliti sang sahabat ini memiliki kriteria hafal al Quran, faham ayat demi ayat, tartilnya sangat baik, suaranya indah, lagunya sangat indah, pakai lagu arab yang paling disukai di jaman Rosulullah, mahir bahasa arab. Kita tahu waktu itu tradisi arab bersuara keras lantang namun tidak pernah ayat suci al Quran dibacakan dengan tradisi arab waktu itu, ternyata waktu itu Rasulullah merindukan lagu khusus untuk pembacaan ayat suci Al Quran. Inilah yang dikatakan Quran Arobiyya.
Kalau adzan dengan langgam jawa masih bisa dimaklumi
b.Kalau terkait dengan transaksi sosial harus diperhatikan niat, cara, dan akibat.
Niatnya bagaimana?
Caranya apa?
Akibatnya apa?
Tiga aspek tersebut, semuanya itu harus dipenuhi secara serempak.
Karena semua binatang yang halal itu untuk keperluan manusia tentu penggunaannya harus dilaksanakan dengan cara baik.
Kalau binatang yang peruntukkannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran manusia dikirimi penyakit, maka hal tersebut akan mengakibatkan penyiksaan pada binatang, Akan tetapi kalau binatang tersebut dikirimi penyakit lalu sesegera mungkin disembelih, maka ini tidak menyiksa binatang asalkan saat penyembelihan wajib menggunakan cara dan doa yang dibenarkan oleh agama.
Semua doa dalam islam tidak ada yang dirahasiakan karena Rasulullah mengajarkan semua doa agar diamalkan oleh ummatnya bukannya doa itu dirahasiakan untuk diamalkan sendiri.
Perlu diingat juga pengalihan penyakit manusia dari manusia ke binatang piaraan tadi bisa dikhawatirkan menggunakan bantuan Jin. Bila menggunakan bantuan Jin ini dikhawatirkan mengandung resiko, kita tahu kisah kehidupan Jin sudah dibeberkan oleh Allah SWT dalam awal Surah Al Jin.
Dipersilahkan kalau mau mengorbankan kambing dengan model kambing disembelih lalu dibagi-bagikan ke tetangga lalu minta doa tetangga untuk kesembuhan penyakitnya itu lebih baik karena terapi dengan shodaqoh itu ada dalilnya.
Pertanyaan 2:
(Dari Agus di Surabaya)
Ada dua pertanyaan:
a.Tentang Shaf Shalat:
Dulu waktu kecil saya ingat saya betul itu bahwa shaf shalat itu dimulai dari paling kanan atau paling utara. Sampai sekarang pun saya juga masih melihat itu. Itu betul atau tidak?
b.Tentang komentar sholat:
Ada orang yang melakukan sholat malam liridhoillah atau sholat limakrifatillah. Itu bagaimana?
Jawaban 2:
(Dari Prof.Dr.KH.Ahmad Zahro, namun jawaban disajikan admin dalam bentuk ringkasan):
Ringkasan Jawaban 2:
a.Semua para ulama sepakat, membuat shaf baru yang paling afdhol harus dimulai dari yang paling dekat dengan imam. Tentunya mulai tengah lalu ke kanan dan ke kiri.
Jangan menggunakan dalil “segala yang baik harus dimulai dari yang kanan”. Dalil ini dalil umum bukan untuk pengaturan shaf.
b.Sholat li ridhoillah artinya sholat untuk mencari ridho allah.
Sholat li makrifatillah artinya sholat untuk mengenal Allah.
Sayang sekali nama sholat malam li ridhoillah dan sholat malam li makrifatillah keduanya tidak terdapat dalam fiqh sholat manapun. Hal-hal yang berkaitan dengan sholat harus mengikuti tata cara sholat yang dilakukan oleh Rasulullah.
Mari kita tegakkan syariat allah dengan sumber yang jelas yaitu Al Quran dan Al Hadits, bukan berdasarkan karangan manusia.
Kalau pencarian ridho allah melalui sholat malam, maka lakukan saja sholat malam misalnya sholat tahajjud.
Bahkan sholat fardhu lima kali dalam sehari semalam pun bertujuan mencari ridho allah.
Semua sholat berujung pada pencarian ridho allah dan pengenalan allah.
Pertanyaan 3:
(Dari Muhammad Suhayi):
Tentang bahasa insyaallah
Saya sering ketemu teman-teman itu sering mengatakan insyaa allaah karena diundang secara lisan maupun secara tertulis tetapi tidak hadir pada saat itu, lhah sebatas mana insyaa allaah itu bisa TIDAK HADIR.
Jawaban 3:
(Dari Prof.Dr.KH.Ahmad Zahro, namun jawaban disajikan admin dalam bentuk ringkasan):
Ringkasan Jawaban 3:
Sebenarnya insya allah itu untuk memastikan bahwa kita ini tidak bisa mengetahui apa yang akan kita lakukan kecuali Allah SWT berkehendak.
Sebenarnya bila kita yakin bisa hadir, katakan insya allaah. Begitu pula bila kita yakin tidak bisa hadir juga, maka katakan insya allaah karena kata ini untuk perisai Aqidah kita.
Akan tetapi pada umumnya di sini di kebiasaan kita kalau seseorang yakin bisa hadir, pasti ia berkata,”Ya. Aku datang.” Sebaliknya kalau seseorang tidak bisa hadir, pasti ia berkata,”Insya allaah.”. inilah penerapan lafazh insya allah yang salah kaprah. Ini kacau. Jangan bermain-main dengan lafazh insya allaah.
Katakan saja,”Mohon maaf saya tidak bisa hadir bila benar-benar tidak bisa hadir”, jangan berkelit dengan kata insya allaah untuk memperhalus penolakan hanya karena tidak bisa hadir.
Rasulullah pernah mendapat teguran dari Allah.
Rasulullah ditanya tentang kisah-kisah masa lalu oleh sahabatnya. Rasulullah menjawabnya ya besok saya jawab tanpa melafazhkan kata insya allaah. Akhirnya Rasulullah diuji oleh Allah dengan cara tidak diberi wahyu sampai 15 hari karena tidak mengucapkan lafazh insyaa allah
Pertanyaan 4:
(Dari Yuniasih)
Kalau kita sudah tahu dengan jelas dan sudah tahu dengan bukti-bukti yang ada kalau suami kita melakukan perselingkuhan apa yang sebaiknya dilakukan oleh seorang istri?
Jawaban 4:
(Dari Prof.Dr.KH.Ahmad Zahro, namun jawaban disajikan admin dalam bentuk ringkasan):
Ringkasan Jawaban 4:
Secara syar’I hukum fiqh formal kalau suami mendekati perempuan untuk dinikahi maka biarkan berlalu begitu saja karena suami masih memiliki kesempatan untuk menikah sampai empat istri seperti yang ada di Al Quran..
Kalau suami selingkuh dengan istri orang lain tentu ini tidak dibenarkan oleh islam, maka sang istri jangan membalas perbuatan suami dengan perselingkuhan pula. Istri harus bereaksi dengan cara baik dengan memberi tahu suaminya atau bisa memberitahu walinya.
Kalau suami ingin menikah lagi, maka keinginannya harus didialogkan kepada istrinya dengan baik-baik. Karena membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah harus didasari dengan perencanaan yang matang. Perencanaan yang matang hanya bisa dilakukan melalui jalan musyawarah bersama suami dengan istri, Bermusyawarahlah dalam segala urusan.
Dalam kehidupan rumah tangga harus terjadi saling mengoreksi, saling menasehati, saling menata bersama sama, saling menjaga, saling menyenangkan satu sama lain. Inilah kunci keutuhan rumah tangga, keutuhan rumah tangga adalah sesuatu yang asasi.
Rasulullah menikah lebih dari satu karena untuk misi dakwah bukan untuk sekedar melampiaskan nafsu seksual belaka.
Penutup:
Acara kajian ditutup dengan untaian doa dan doa kafarotul majlis
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻧْﺖَ
ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ
Subhaanaka allaahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiik.
Artinya :
ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ
Subhaanaka allaahumma wa bihamdika, asyhadu an laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiik.
Artinya :
Maha Suci Engkau wahai Allah SWT dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak di-IBADAHI melainkan Engkau, daku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.
Publikasi:
Tulisan ini juga dipublikasikan di blog Masjid Alhikmah Kebonsari Surabaya dengan link http://masjidalhikmahkebonsarisurabaya.blogspot.com/2015/06/fiqh-kontemporer-hari-kamis-4-juni-2015.html
Tulisan ini juga dipublikasikan di Facebook Masjid Alhikmah Kebonsari Surabaya dengan link http://www.facebook.com/masjidalhikmahkebonsarisurabaya
Tulisan ini juga dipublikasikan di Facebook Masjid Alhikmah Kebonsari Surabaya dengan link http://www.facebook.com/masjidalhikmahkebonsarisurabaya
Salam Hormat,
Admin